PURBALINGGA - Balai Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis sejak proses Pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi melalui tugas pembuatan dokumen Penelitian Kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan.
Pengawasan perlu dilakukan dalam rangka memastikan agar program yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Titi Marfungah, S.H., melakukan Pengawasan terhadap Klien dengan status integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama TN yang beralamat di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga pada, Senin (24/10/2022).
Dalam pengawasannya PK Bapas Purwokerto, Titi Marfungah SH Menyampaikan bahwa, penjamin sebagia Ibu Klien mengatakan bersyukur karena Klien telah kembali dan tinggal bersamanya, apalagi setelah pulang dari Lapas Klien lebih tekun dalam beribadah.
Penjamin juga berharap semoga selama menjalani bimbingan di Bapas Kelas II Purwokerto Klien bisa berubah menjadi anak yang lebih baik dan tidak melanggar hukum lagi.
Di akhir pertemuan, Pembimbing Kemasyarakatan, Titi Marfungah, S.H., menyampaikan “penjamin dan TN diharapkan agar selalu berkomunikasi terkait perkembangan Klien selama berada di rumah.
"Agar berhati-hati supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, Selain bertemu dengan Penjamin, Saya Juga koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Kalikajar dan Polsek setempat terkait dengan status Klien saat ini, " Pungkasnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(N.Son/TM/Gfn/DN)